Konflik Kepentingan Agung Firman di BPK RI dan PBSI Sangat Rawan Terjadi


 


Mendekati Permufakatan Nasional PB PBSI tahun 2020 yang akan diadakan akhir Oktober atau November ini, di Jakarta, ada nama Agung Firman Sampurna. Ketua Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini diunggulkan untuk gantikan Jenderal (purn) Wiranto, Ketua umum PBSI sekarang ini.

Mencari Keluaran Nomor Togel Singapura

Lepas dari pengalamannya yang minim mengenai dunia serta organisasi bulu tangkis nasional, timbulnya Firman Agung sebetulnya tidak etis. Pasalnya jadi ketua BPK, ia mempunyai pekerjaan penting untuk melakukan pekerjaan kontrol pengendalian serta tanggung jawab keuangan negara untuk serta atas nama BPK.


Dalam UU No 15 tahun 2006 mengenai BPK tahun Pasal 6 (1) mengeluarkan bunyi "BPK bekerja mengecek pengendalian serta tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Wilayah, Instansi Negara yang lain, Bank Indonesia, Tubuh Usaha Punya Negara, Tubuh Service Umum, Tubuh Usaha Punya Wilayah, serta instansi atau tubuh yang lain mengurus keuangan negara." (https://ketentuan.bpk.go.id/Home/Detils/40184/uu-no-15-tahun-2006)


Sesaat PBSI sendiri ialah satu organisasi olahraga yang sejauh ini terima dana kontribusi pelatnas dari Kemenpora sebesar Rp18,6 miliar untuk penyiapan Olimpiade 2020. (https://www.beritasatu.com/jayanty-nada-shofa/nasional/599851/dana-pelatnas-olimpiade-cair-tiga-cabor-terima-total-rp-318-m). Walau kabarnya dana itu masih dirasa kurang oleh organisasi tepuk bulu angsa ini, tetapi yang bernama uang negara pasti harus dipertanggungjawabkan.


Perselisihan Kebutuhan Agung


Situasi itu tentunya akan membuat Agung mempunyai perselisihan kebutuhan bila dianya jadi Ketua Umum PBSI di depan. Masa sich, nanti Agung jadi Ketua BPK yang perlu mengecek neraca keuangan dana negara terima laporan dari Agung jadi Ketua Umum PBSI.


Pasti dari bagian itu, tidak etis untuk seorang Agung merangkap kedudukan dari organisasi yang memakai uang negara. Ditambah dalam Ketentuan Tubuh Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Mengenai Code Etik Tubuh Pemeriksa Keuangan, pasal 5 (2) mengatakan (2) Tiap Anggota BPK tidak boleh:


terjebak baik dengan cara langsung atau tidak langsung dalam aktivitas object Kontrol, seperti memberi layanan orang kepercayaansi, layanan diskusi, layanan peningkatan skema, layanan pengaturan serta/atau ulasan neraca keuangan object Kontrol; serta


memerintah serta/atau memengaruhi serta/atau mengganti penemuan Kontrol, pendapat, simpulan, serta referensi Hasil Kontrol yang tidak tepat dengan bukti serta/atau bukti-bukti yang didapat di saat Kontrol, hingga menyebabkan penemuan Kontrol, pendapat, simpulan, serta referensi Hasil Kontrol jadi tidak netral. (https://ketentuan.bpk.go.id/Home/Detils/101834/ketentuan-bpk-no-4-tahun-2018)


Postingan populer dari blog ini

Amazon will have a monopoly on the economy along with Google and Apple

Structure the protocol

William Nee, study and also advocacy coordinator at Mandarin Individual Civil liberties Guardians,